Identifikasi kasus korupsi di Bidang Kesehatan di Manggarai
Bidang/Area korupsi
di bidang kesehatan
|
Bentuk Korupsi
|
Akibatnya bagi Masyarakat
|
Strategi Pencegahan
|
Kasus
Korupsi pembangunan RSUD Komodo Manggarai Barat (Tahun 2013)
|
Terlibat
proyek pembangunan lanjutan tahap 1 RSUD Komodo yang belum selesai
dikerjakan.Namun,tersangka menandatangani berita acara PHO yang menyatakan
bahwa proyek tersebut telah 100 % selesai.Tersangka adalah Kepala Dinas
Kesehatan Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur, dr. I Gusti Ngurah Hari
Jaya.
|
Total
dana proyek pembangunan tahap 1 RSUD Komodo menggunakan dana tahun anggaran
tahun 2007/2008 sebesar Rp 5,7 miliar lebih. Namun dalam proyek
lanjutan,hanya menggunakan anggaran Rp 1,4 miliar lebih.Akibat perbuatan
tersangka dalam proyek lanjutan tahap 1 RSUD Komodo telah memperkaya diri
sendiri atau oarng lain sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp
357,7 juta lebih.
|
Tersangka
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 B Kupang. Strategi Pencegahan: butuh
peningkatan pengawasan dari pihak yang berwajib dan juga dari pemerintah
pusat untuk menghindari tindakan korupsi.
|
Pekerjaan
Konstruksi Unit layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
|
Kasus
Korupsi Alat Kesehatan yaitu berupa pengadaan bahan habis pakai dan regentia
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
Tersangka
Melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai
Timur pada 2013,termasuk alat kesehatan pakai habis senilai Rp 900 juta.
|
Tersangka
atas Nama Pranata Kristiani Agas, Siprianus Pelang, dan Dominukus Don. Ketiga
tersangka merupakan anggota Kelompok Kerja( Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit
Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.”Akibat dari
perbuatan mereka, Negara dirugikan sekitar Rp 150 juta” ucap Agus Riyanto selaku
Kajari Manggarai .
|
Kasus
korupsi pada pengadaan bahan habis
pakai dan regentia pada dinas Kesehatan yang melibatkan 3 tersangka ini
kemudian ditindaklanjuti. Siprianus
Pelang dan Dominikus Don kemudian ditahan di Rutan Kelas 11 B Leba Ruteng,
Namun Pranata tidak ditahan dan hanya dikenakan tahanan kota saja karena
adaPertimbangan obyektif dan subyektifnya,karena ada permohon dari keluarga yang bersangkutan sedang opname di Rumah Sakit Umum Daerah
Dan anak kedua masih berumur tiga bulan.
Strategi
pencegahan yang perlu dilakukan yaitu:
Perlunya
transparansi dalam pertanggungjawaban masing-masing bidang dan peningkatan
keamanan seperti pemasangan CCTV di area
atau lingkungan sektor kesehatan ,sebaiknya para tersangka ditindak keras dan
dihukum sesuai regulasi yang belaku agar tersangka kasus korupsi enggan untuk
mengulangi tindakan yang sama.
|
Komentar
Posting Komentar