Identifikasi kasus korupsi di Bidang Kesehatan di Manggarai




Bidang/Area korupsi di bidang kesehatan
Bentuk Korupsi
Akibatnya bagi Masyarakat
Strategi Pencegahan
Kasus Korupsi pembangunan RSUD Komodo Manggarai Barat  (Tahun 2013)
Terlibat proyek pembangunan lanjutan tahap 1 RSUD Komodo yang belum selesai dikerjakan.Namun,tersangka menandatangani berita acara PHO yang menyatakan bahwa proyek tersebut telah 100 % selesai.Tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur, dr. I Gusti Ngurah Hari Jaya.
Total dana proyek pembangunan tahap 1 RSUD Komodo menggunakan dana tahun anggaran tahun 2007/2008 sebesar Rp 5,7 miliar lebih. Namun dalam proyek lanjutan,hanya menggunakan anggaran Rp 1,4 miliar lebih.Akibat perbuatan tersangka dalam proyek lanjutan tahap 1 RSUD Komodo telah memperkaya diri sendiri atau oarng lain sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 357,7 juta lebih.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 B Kupang. Strategi Pencegahan: butuh peningkatan pengawasan dari pihak yang berwajib dan juga dari pemerintah pusat untuk menghindari tindakan korupsi.
Pekerjaan Konstruksi Unit layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
Kasus Korupsi Alat Kesehatan yaitu berupa pengadaan bahan habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
Tersangka Melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada 2013,termasuk alat kesehatan pakai habis senilai Rp 900 juta.
Tersangka atas Nama Pranata Kristiani Agas, Siprianus Pelang, dan Dominukus Don. Ketiga tersangka merupakan anggota Kelompok Kerja( Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.”Akibat dari perbuatan mereka, Negara dirugikan sekitar Rp 150 juta” ucap Agus Riyanto selaku Kajari Manggarai .
Kasus korupsi pada  pengadaan bahan habis pakai dan regentia pada dinas Kesehatan yang melibatkan 3 tersangka ini kemudian  ditindaklanjuti. Siprianus Pelang dan Dominikus Don kemudian ditahan di Rutan Kelas 11 B Leba Ruteng, Namun Pranata tidak ditahan dan hanya dikenakan tahanan kota saja karena adaPertimbangan obyektif dan subyektifnya,karena ada permohon dari keluarga   yang bersangkutan  sedang opname di Rumah Sakit Umum Daerah Dan anak kedua masih berumur tiga bulan.
Strategi pencegahan yang perlu dilakukan yaitu:
Perlunya transparansi dalam pertanggungjawaban masing-masing bidang dan peningkatan keamanan seperti pemasangan  CCTV di area atau lingkungan sektor kesehatan ,sebaiknya para tersangka ditindak keras dan dihukum sesuai regulasi yang belaku agar tersangka kasus korupsi enggan untuk mengulangi tindakan yang sama.


Komentar